La Nyalla Tantang Jaksa "Saya Tidak Bersalah, Buktikan saja"
Sedangkan La Nyalla yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan usai keluar dari tempat pemeriksaan, sempat menantang jaksa atas tuduhan padanya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
Lebih Banyak Ditanyai Soal Aliran Dana Mencurigakan, La Nyalla Tantang Jaksa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menjalani pemeriksaan di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti lebih banyak ditanyai perihal aliran dana mencurigakan ke rekeningnya.
Penyidik lebih banyak menanyai dugaan tindak pidana pencucian uang La Nyalla ketimbang perihal dugaan korupsi.
Pengacara La Nyalla, Fahmi Bachmid menyebutkan dari 60 pertanyaan yang ditujukan pada kliennya 37 di antaranya mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang itu.
"Ada 37 pertanyaan tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan 24 pertanyaan tentang korupsi," kata Fahmi usai menemani klienya dalam pemeriksaan, Kamis (9/6/2016).
Sedangkan La Nyalla yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan usai keluar dari tempat pemeriksaan, sempat menantang jaksa atas tuduhan padanya.
"Saya tidak bersalah. Buktikan saja," katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana mencurigan sebesar ratusan miliar Rupiah ke rekening atas nama La Nyalla.
Dana itu juga mengalir ke sejumlah perusahaan La Nyalla dan rekening milik keluarganya.
Terkait kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pernah menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.
Namun pada 23 Mei 2016 , melalui putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.
Beberapa hari berselang dari putusan itu Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla, tapi hanya untuk kasus dugaan korupsinya.
Kasus dugaan ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.