Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

La Nyalla Tidak Jawab Pertanyaan Penyidik, Ini Kata Kejagung

Mohammad Rum menyebutkan pihaknya tidak terpaku pada pengakuan La Nyalla.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in La Nyalla Tidak Jawab Pertanyaan Penyidik, Ini Kata Kejagung
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap La Nyalla Mattalitti yang tidak mau memberikan jawaban sesuai pertanyaan penyidik, tidak akan menghalangi upaya pengungkapan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum menyebutkan pihaknya tidak terpaku pada pengakuan La Nyalla.

"Itu semua fakta hasil penyidikan kita. Kalau dia membantah ya itu hak dia. Jadi penyidik tidak terpaku pada keterangan tersangka saja. Alat bukti lain kita sudah punya dokumen, surat, saksi, ahli," kata Mohammad Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid menyebutkan kliennya sudah mau menjawab pertanyaan dari penyidik.

Hanya saja jawaban La Nyalla tidak menjawab perihal yang ditanyakan padanya selama lima jam pemeriksaan hingga 15.30 WIB.

"Jadi bukan diam, tapi menyatakan 'saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Saya keberatan memberikan keterangan karena. Penetapan saya sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah'," kata Fahmi menirukan ucapan kliennya saat menjalani pemeriksaan.

Menurut Fahmi, dari 60 pertanyaan yang ditujukan penyidik, La Nyalla terus mengulang jawaban yang sama.

Rekomendasi Untuk Anda

"37 pertanyaan tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan 23 pertanyaan tentang korupsi semuanya jawabannya hanya satu," katanya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana mencurigan sebesar ratusan miliar rupiah ke rekening atas nama La Nyalla.

Dana itu juga mengalir ke sejumlah perusahaan La Nyalla dan rekening milik keluarganya.

Terkait kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pernah menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.

Namun pada 23 Mei 2016 , melalui putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.

Beberapa hari berselang dari putusan itu Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla, tapi hanya untuk kasus dugaan korupsinya.

Kasus dugaan ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas