Pembacaan Vonis Nazaruddin Ditunda
Karena rapat musyawarah hakim belum selesai, maka putusan belum bisa dibacakan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus untuk menunda sidang pembacaan vonis dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Kamis (9/6/2016).
Hal ini, lantaran musyawarah Majelis Hakim yang menangani perkara Nazaruddin belum selesai.
"Karena rapat musyawarah hakim belum selesai, maka putusan belum bisa dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Sidang hari ini hanya berlangsung sekitar 10 menit. Setelah itu, Ketua Majelis Hakim menentukan bahwa sidang dengan pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (15/6/2016).
"Ditunda satu minggu ke depan pada Rabu 15 Juni 2016," katanya.
Sebelum sidang dibuka, Nazaruddin mengatakan, telah ikhlas divonis berapapun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan
"Ikhlas saja lah. Ikhlas," kata Nazaruddin sebelum mendengarkan putusan.
Seperti diketahui, selain dituntut hukuman pidana penjara tujuh tahun, mantan Anggota DPR itu turut dituntut agar harta kekayaan sekira Rp600 miliar dirampas untuk negara.
Namun, dia menolak jika semuanya dirampas untuk negara. Pasalnya, tak semua hartanya hasil dari korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.