Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Rapat di Bogor, Nurhadi Mangkir Pemeriksaan di KPK

Stafnya datang mengantar surat pemberitahuan bahwa Nurhadi tidak bisa datang

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Rapat di Bogor, Nurhadi Mangkir Pemeriksaan di KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman menaiki mobil meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak hadir dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (10/6/2016).

Dirinya memerintahkan seorang stafnya untuk mengantarkan surat pemberitahuan ke Gedung KPK.

"Stafnya datang mengantar surat pemberitahuan bahwa Nurhadi tidak bisa datang, karena sedang ada rapat di Bogor," kata pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (10/6/2016).

Yuyuk mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang untuk sosok yang sekarang ini tengah menjadi sorotan KPK terkait kasus suap Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya (akan di jadwal ulang)," katanya.

Nama sekretaris MA itu menjadi sorotan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat.

Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekomendasi Untuk Anda

Nurhadi diduga kuat menggunakan rekening istrinya Tin Zuraida dan sopirnya sebagai sebagai tempat menampung dan lalu lintas uang dalam jumlah sangat besar.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

Penyidik juga telah menyita Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari kediaman Nurhadi. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.

Kata Agus, tersangka tersebut bisa dari unsur Mahkamah Agung atau dari Lippo Group sebagai pihak yang berperkara.

"Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa aja itu terjadi," kata Agus belum lama ini.

Nurhadi sendiri diduga kuat menggunakan rekening istrinya, dan sopirnya, sebagai sebagai tempat menampung dan lalu lintas uang dalam jumlah sangat besar.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas