Menteri Yuddy Dapat THR Rp 6 Juta, Gaji Ke-13 Rp 19,5 Juta
Ia menjelaskan, THR yang akan diterimanya tahun ini sebesar Rp 6 juta, sesuai dengan gaji pokok yang ia terima.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengungkapkan besaran angka tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diterimanya.
Ia menjelaskan, THR yang akan diterimanya tahun ini sebesar Rp 6 juta, sesuai dengan gaji pokok yang ia terima.
"THR itu diberikan sesuai dengan gaji pokok pegawai pemerintah, misal saya gaji pokoknya Rp 6 juta, maka THR yang saya terima Rp 6 juta," katanya usai melakukan observasi ke tempat pelayanan masyarakat di Kota Bogor, Jumat (10/6/2016).
Lanjutnya, sementara untuk gaji ke-13, perhitungannya berdasarkan penghasilan yang biasa diterima oleh pegawai tersebut.
Ia mencontohkan, dalam sebulan ia biasa menerima gaji dan tunjangan-tunjangan lain senilai Rp 19,5 juta.
Maka, gaji ke-13 yang ia terima sebesar Rp 19,5 juta.
Ia menuturkan, untuk anggaran THR pegawai pemerintah tahun ini, pemerintah menyiapkan sebesar Rp 20 triliun.
"Untuk pegawai pemerintah jumlahnya sekitar 5,5 juta, dan gaji pokoknya dirata-ratakan Rp 3 juta. Jadi kira-kira hampir Rp 20 triliun disiapkan," ujarnya.
Namun, ia menegaskan kepada pegawai pemerintah untuk mengimbangi fasilitas yang diberikan dengan kinerja yang baik.
Untuk itu, pihaknya melakukan observasi langsung ke daerah-daerah untuk memantau kedisiplinan dan produktifitas pegawai.
Sidak ini dilakukan secara acak ke pemerintahan daerah, lembaga-lembaga daerah, unit pelayanan teknis dan pelayanan umum yang disediakan pemerintah.
"Kita pantau bagaimana tingkat kehadiran pegawainya, produktifitasnya dan kualitas pelayanan publiknya. Kami akan lakukan sepanjang bulan ramadhan dalam rangka mendapatkan data fakta hasil observasi yang paling akurat sebagai rancangan proses kebijakan percepatan penataan kepegawaian," ujar Yuddy.
Lanjutnya, pegawai yang memiliki produktifitas dan disiplin yang tinggi dan melaksanakan tugasnya dengan baik, itu yang layak dipertahankan.
Sidak ini juga dilakukan ke berbagai daerah dengan dan ia menyarankan perlu ada pengintegrasian pemantauan dalam hal kehadiran.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama