Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dengarkan Putusan Hakim, Dewie Limpo: Semoga Seadil-adilnya

Namun dirinya yakin, hakim tak bakal memutus dirinya bebas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dengarkan Putusan Hakim, Dewie Limpo: Semoga Seadil-adilnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5/2016). Dewie bersama stanya Bambang Wahyu Hadi dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Papua. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sejumlah pertimbangan yang dijatuhkan jaksa terkait korupsi yang dilakukan anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura tersebut.

Diantaranya yang memberatkan, adalah Dewi sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Dan praktik suap yang dilakukan dinilai merusak citra lembaga DPR.

Selain itu, Dewi dan Bambang juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Hal lain adalah kedua terdakwa ini disebut tidak mengakui atau menyesali perbuatan yang dilakukan

"Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, membuat citra buruk anggota DPR RI, memanfaatkan jabatan anggota DPR RI untuk melakukan perbuatan korupsi, tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa Kiki.

Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas