Jaksa Agung Menolak Cicilan Ganti Rugi Rp 169,4 Miliar Buron BLBI Samadikun
Jaksa Agung menilai Samadikun telah diuntungkan meski harus membayar Rp 169,4 miliar sebagai uang pengganti.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
Mekanisme pencicilan pembayaran uang pengganti, dinilai Arminsyah, tidak menyalahi peraturan yang ada.
Meski demikian, Arminsyah mengaku tetap meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang menangani kasus ini agar tetap mencari aset Samadikun.
"Kami tetap mencari aset dia, ada yang lain atau tidak. Nanti kita minta bantuan intelijen," katanya.
Selain itu, Jampidsus juga meminta bawahanya agar uang pengganti dari Samadikun bisa lunas sebelum masa tahanan badannya selesai.
Meski sempat dikabulkan permintaannya untuk mencicil, tapi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor Samadikun menyebutkan mantan buron itu masih belum menunaikan kewajibannya.
Sebagai informasi, buronan terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono ditangkap otoritas Tiongkok bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) RI di Shanghai pada 14 April 2016. Ia berhasil dibawa ke Indonesia pada 21 April 2016 setelah 13 tahun dalam pelarian di luar negeri.
Samadikun Hartono merupakan Presiden Komisaris Bank Modern yang mendapatkan kucuran dana likuiditas dari BI sebesar Rp2,5 triliun pasca-krisis 1998. Namun, ia menyelewengkan dana
Pada 28 Mei 2003, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp169,4 miliar terhadap Samadikun Hartono atas penyimpangan dana BLBI yang dilakukannya.
Namun, bankir tersebut melarikan diri ke Jepang dengan alasan berobat menjelang akan dieksekusi oleh jaksa.