Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Tidak Ada Kepastian Hukum di MA

Untuk mengatasi persoalan ini, DPR, kata Desmond, sedang membahas Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU JH)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Tidak Ada Kepastian Hukum di MA
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap hakim pengadilan tipikor Bengkulu, Janner Purba (JP) digiring saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). KPK memeriksa keenam tersangka OTT KPK terhadap kasus suap kepada hakim pengadilan tipikor Bengkulu yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mengapresiasi KPK yang dengan gencar-gencarnya melakukan penangkapan mafia peradilan.

"Apa yang dipertontonkan dengan peradilan dengan sering ditangkapnya hakim-hakim itu bahwa kepastian hukum di MA itu tidak ada, yang terjadi transaksi-transaksi keadilan yang sekarang ini secara vulgar itu lah yang di pertontonkan oleh peradilan," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Politikus Partai Gerindra ini khawatir jika lembaga peradilan bisa diperjual belikan, maka hukum di Indonesia bisa dikatakan hanya menguntungkan bagi orang-orang yang berduit.

"Kalau ini peradilan tidak diperbaiki oleh pimpinan MA ini lah persoalan-persoalan yang hari ini terjadi, masyarakat sudah susah mencari keadilan. (Keadilan) berpihak pada orang yang puya duit, apa yang akan terjadi di negara ini," tuturnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, DPR, kata Desmond, sedang membahas Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang kini pembahasannya tengah bergulir di DPR.

Ada sejumlah poin penting yang menurut Desmond perlu ditekankan dalam RUU JH tersebut, salah satunya tentang perlunya kewenangan eksekutorial bagi KY.

Berita Rekomendasi

Alasannya, selama ini putusan KY hanya bersifat rekomendasi usul penjatuhan sanksi.

Sementara pelaksanaan usul tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Kami lagi menyusun UU jabatan hakim dan memperkuat di dalam jabatan hakim itu ada saling keterikatan dengan KY. Agar pengawasan itu KY kita akan perkuat," tukasnya.

Seperti diketahui, sejumlah hakim tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan jual beli perkara mencoreng lembaga peradilan.

KPK juga turut melakukan tangkap tangan salah satu oknum Ketua Pengadilan Negeri, hakim dan panitera di Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas