Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Tidak Ada Kepastian Hukum di MA
Untuk mengatasi persoalan ini, DPR, kata Desmond, sedang membahas Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU JH)
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
![Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Tidak Ada Kepastian Hukum di MA](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ott-suap-hakim-tipikor-bengkulu-di-kpk_20160524_215831.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mengapresiasi KPK yang dengan gencar-gencarnya melakukan penangkapan mafia peradilan.
"Apa yang dipertontonkan dengan peradilan dengan sering ditangkapnya hakim-hakim itu bahwa kepastian hukum di MA itu tidak ada, yang terjadi transaksi-transaksi keadilan yang sekarang ini secara vulgar itu lah yang di pertontonkan oleh peradilan," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Politikus Partai Gerindra ini khawatir jika lembaga peradilan bisa diperjual belikan, maka hukum di Indonesia bisa dikatakan hanya menguntungkan bagi orang-orang yang berduit.
"Kalau ini peradilan tidak diperbaiki oleh pimpinan MA ini lah persoalan-persoalan yang hari ini terjadi, masyarakat sudah susah mencari keadilan. (Keadilan) berpihak pada orang yang puya duit, apa yang akan terjadi di negara ini," tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, DPR, kata Desmond, sedang membahas Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang kini pembahasannya tengah bergulir di DPR.
Ada sejumlah poin penting yang menurut Desmond perlu ditekankan dalam RUU JH tersebut, salah satunya tentang perlunya kewenangan eksekutorial bagi KY.
Alasannya, selama ini putusan KY hanya bersifat rekomendasi usul penjatuhan sanksi.
Sementara pelaksanaan usul tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kami lagi menyusun UU jabatan hakim dan memperkuat di dalam jabatan hakim itu ada saling keterikatan dengan KY. Agar pengawasan itu KY kita akan perkuat," tukasnya.
Seperti diketahui, sejumlah hakim tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan jual beli perkara mencoreng lembaga peradilan.
KPK juga turut melakukan tangkap tangan salah satu oknum Ketua Pengadilan Negeri, hakim dan panitera di Bengkulu.