Batalkan 3.143 Perda, Jokowi Betul-betul Presiden NKRI
Disini Jokowi menunjukkan dirinya betul-betul sebagai Presiden NKRI.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan sebanyak 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah patut di apresiasi.
Disini Jokowi menunjukkan dirinya betul-betul sebagai Presiden NKRI.
"Presiden yang menunjukkan keberaniannya mencabut peraturan-peraturan daerah yang menghambat investasi, memperlambat percepatan pembangunan dan mengganggu integrasi nasional sebagai negara persatuan yang berbhineka," kata anggota DPR RI Martin Hutabarat kepada Tribun, Selasa (14/6/2016).
Putusan ini patut dipuji. Sebab kalau Indonesia mau maju mengejar ketertinggalannya dari negara-negara lain,menurut politisi Gerindra ini, kebijakan pembangunan harus dikendalikan dalam arah yang benar.
"Tidak boleh masing-masing daerah membuat peraturan sesukanya. Itulah gunanya ada pemerintah pusat. Yang mengendalikan dan mengarahkan pemerintah-pemerintah daerah kesatu tujuan bersama," ujarnya.
Di tangan pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan rakyat yang 260 juta orang dan menjaga agar rakyat yang besar ini tetap utuh dalam satu negara persatuan.
"Menjaga terbinanya ikatan kebangsaan dari rakyat Indonesia yang berbhineka memang tidak mudah. Perlu ketegasan dan keberanian seorang pemimpin, seperti yang dilakukan Jokowi tersebut," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 Perda bermasalah, yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).