Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Cukup Bukti Kasus Sumber Waras, KPK Akan Undang BPK

Agus mengatakan pertemuan dengan BPK akan digelar secepatnya.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Cukup Bukti Kasus Sumber Waras, KPK Akan Undang BPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Kejati Jawa Barat, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 528 juta dan menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

Sebab, Penyidik KPK belum menemukan indikassi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Agus mengatakan pertemuan dengan BPK akan digelar secepatnya.

Ia menuturkan kasus tersebut dalam proses penyelidikan yang juga melibatkan ahli serta akademisi diantarany UI dan UGM. 

Ia mengakui ada beberapa perbedaan pendapat terkait nilai jual objek pajak (NJOP).

Dimana, terdapat selisih dalam pembelian lahan dalam Sumber Waras, namun tidak sebesar temuan BPK sejumlah Rp191 miliar.

Berita Rekomendasi

"Dalam waktu dekat inilah, apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum hari raya," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas