Jaksa KPK Sayangkan Hakim Tak Cabut Hak Politik Dewie Yasin Limpo
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas terdakwa Dewie Yasi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas terdakwa Dewie Yasin Limpo.
Dewie divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Apalagi, hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dewie dihukum 9 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih.
Bahkan hakim juga menolak tuntutan pencabutan hak politik Dewie.
Jaksa Kiki Ahmad Yani menurutnya tuntutan pencabutan hak politik sangat relevan bagi orang-orang yang tidak jujur agar tidak bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak.
"Orang yang baru pembebasan bersyarat (PB) sudah bisa mencalonkan lagi. Apa ngga tergugah hati kita," kata di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Menurut Kiki, tuntutan pencabutan hak politik itu karena anggota DPR adalah jabatan strategis sebagai pengambil kebijakan yang seharusnya diisi orang-orang baik.
"Kenapa orang-orang seperti itu masih berani mengalahkan orang-orang yang baik. Apa ngga ada calon yang lain," kata Jaksa Kiki.
Fenomena semacam itu, ujar Kiki, berusaha diredam dengan pencabutan hak politik.
Namun misi ini tidak akan berjalan jika tidak ada persamaan pendapat dengan majelis hakim.