Ketua DPRD DKI Prasetio Dikonfirmasi KPK Terkait Sadapan Pembahasan Raperda Reklamasi
"Iya nih melanjutkan yang kemarin, diperiksa untuk Sanusi,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetio mengaku kedatangannya untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Iya nih melanjutkan yang kemarin, diperiksa untuk Sanusi," kata Prasetio di KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku masih harus dikonfirmasi terkait hasil sadapan yang dimiliki KPK terkait pembahasan Raperda reklamasi.
"Masalah sadapan," kata Prasetio tanpa menjelaskan sadapan apa yang dimaksud.
Prasetio telah berulang kali diperiksa KPK.
Dia disebut-sebut ikut dalam pertemuan di rumah Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Anggota DPRD DKI lainnya saat pembahasan Raperda itu sedang berjalan.
Dalam pertemuan itu sendiri turut hadir Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Anggota Balegda DKI Jakarta Muhamad 'Ongen' Sangaji, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Presiden Direktur PT Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pertemuan tersebut juga membahas mengenai uang pelicin atau 'fee' untuk memuluskan pembahasan Raperda tersebut.
"Saya belum dalami detail soal jumlahnya," kata Saut sebelumnya.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.