MUI Dukung Perda Larangan Restoran Buka Selama Ramadan
"Perda itukan aspirasi lokal, aspirasi masyarakat," kata Ma'ruf Amin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, mendukung peraturan daerah (Perda) kota Serang, Banten, yang melarang restoran buka selama ramadan.
"Serang memang beda, saya ini orang Banten. Tidak boleh ada dagang. Kalau ada perda melarang, itu sudah bener," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
Ia menyebut sejak lama, di kota Serang selama ramadan restoran dilarang buka kecuali menjelang waktu berbuka puasa dan pada malam hari.
Perda tersebut kata dia sudah mengakomodir keinginan masyarakat.
Terkait kasus Saini (53), yang pada Rabu (8/6/2016) lalu, warteg miliknya di Serang diserbu petugas Satpol PP, dan dagangannya dirampas petugas, menurut Ma'ruf Amin tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Seharusnya pakai cara yang lebih manusiawi," ujarnya.
Terkait rencana Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, hendak mencabut perda tersebut, Ma'ruf mengingatkan bahwa perda itu adalah aspirasi masyarakat.
"Perda itukan aspirasi lokal, aspirasi masyarakat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.