PLN Gandeng Kejagung Kawal Program 35 Ribu MW
Hal ini dikarenakan besarnya Program 35.000 MW yang menjadikannya rentan akan berbagai hal.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) mengajak kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI. Tujuan utamanya untuk mengawal dan pengamanan pelaksanaan Program 35.000 MW.
PLN menyadari bahwa Keberhasilan Nawacita kelistrikan Program 35.000 Mega Watt (MW) sangat membutuhkan keterlibatan banyak pihak khususnya dari segi hukum.
Hal ini dikarenakan besarnya Program 35.000 MW yang menjadikannya rentan akan berbagai hal.
"Diperlukan pengawalan dan pengamanan dari sisi hukum agar Program 35.000 MW menjadi kuat dalam pelaksanaannya," ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Timur dan Bali Amin Subekti, Selasa (14/6/2016).
Lima tahun kedepan kebutuhan listrik tumbuh sebesar rata-rata 8,8 persen per tahun.
Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024, di akhir 2019 Rasio Elektrifikasi ditarget mencapai 97,4 persen
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan infrastruktur ketenagaistrikan di Indonesia bukan hanya beban dan tanggungjawab PLN semata, namun merupakan beban dan tanggungjawab bersama seluruh elemen bangsa Indonesia," papar Amin Subekti.
Sebelumnya melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 telah dibentuk “Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (TP4) Pusat dan Daerah”.
Ini merupakan wujud dukungan Pemerintah untuk mengawal Program 35.000 MW.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisma memandang penting upaya pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Hal tersebut didasari adanya pemikiran bahwa keberhasilan pembangunan tidak akan terlepas dari adanya fungsi hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan bangsa.
"Pada hakikatnya keberhasilan pembangunan nasional merupakan tanggung jawab semua pihak dan harus menjadi skala prioritas pada saat ini,” papar Adi.