DPR Diminta Libatkan KPK, PPATK, dan Komnas HAM Saat Fit and Proper Tes Calon Kapolri
Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon Kapolri ke DPR.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon Kapolri ke DPR.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyarankan dalam pemilihan Kapolri, DPR tidak boleh hanya sekadar memberikan atau tidak memberikan persetujuan sebagaimana Pasal 11 UU Kepolisian.
Namun juga harus melakukan pemeriksaan mendalam terkait rekam jejak, integritas, maupun independensi calon Kepala Badan Nasional Penganggulangan Teroris (BNPT) tersebut.
"KPK, PPATK, dan Komnas HAM mesti dilibatkan dalam fit and proper test oleh DPR. Hal ini juga sebagai bentuk kontrol DPR terhadap pelaksanaan janji Nawacita Jokowi-JK yang akan memilih Kapolri yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan komit pada penegakan hukum," kata Miko lewat pesan singkat yang diterima, Rabu (15/6/2016).
Menurutnya, pertimbangan politik semata seharusnya dikesampingkan demi mendapatkan Kapolri yang berintegritas.
Miko menyebutkan, pemilihan Kapolri juga sepatutnya diletakkan dalam kerangka reformasi di tubuh Polri.
Dirinya mengungkapkan, pemilihan Tito Karnavian sebagai calon Kapolri, dengan mengingat usia dan angkatan yang muda, adalah dalam rangka mendorong kebaruan dan reformasi di tubuh Kepolisian.
"Oleh karena itu, Komjen Tito Karnavian pada fit and proper test di DPR nanti seharusnya mengungkapkan gagasannya akan reformasi Kepolisian dan bagaimana mencapainya," kata Miko.
Selain itu, kata Miko, Tito Karnavian juga dihadapkan pada penyelesaian kasus-kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM. Begitu juga dengan agenda mendorong Kepolisian yang bersih.
"Tito Karnavian seharusnya dapat membuktikan bahwa pilihan Presiden Joko Widodo yang mengajukan dirinya sebagai calon Kapolri sudah tepat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.