Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Terduga Teroris Ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Ini Peran Mereka

Khusus Sali, dikenakan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 7 dan Pasal 9‎.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Empat Terduga Teroris Ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Ini Peran Mereka
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Polisi mengamankan rumah terduga teroris di kawasan Jalan Lebak Timur 3C Surabaya, Selasa (8/6). Polisi berhasil mengamankan 12 kardus yang diduga berisi barang-barang untuk merakit bom. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Empat terduga teroris yang ditangkap di Kenjeran, Surabaya pada Rabu (8/6/2016) seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, tiga terduga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu yakni Priyo Hadi Utomo (PHP), Befri Rahmawan (BR) alias Jefri alias Ibnu, alias Aziz, dan Feri Novandi (FN) alias Abu Fahri alias Koceng.

Barulah menyusul Sali as Abah (SS) terduga yang ditangkap ‎terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka. Khusus Sali, dikenakan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 7, Pasal 13 huruf B dan C.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Khusus Sali, dikenakan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 7 dan Pasal 9‎.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan dalam kelompok ini, pimpinan atau otaknya ialah Priyo. Dimana Priyo kemudian melakukan perekrutan pada ketiga tersangka lainnya.

"PHP ini pimpinan kelompok, dia yang merekrut BR‎ dan FN. Dia juga ahli membuat bahan peledak jenis black powder, menggunakan sensor cahaya sebagai pemicu," terang Boy, Rabu (15/6/2016) di Mabes Polri.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian untuk tersangka Befri berperan sebagai penyedia bahan peledak dan menentukan hari pelaksanaan amaliyah pada 17 Romadhan. Termasuk Befri juga sebagai calon pengantin atau pelaku bom bunuh diri.

Selanjutnya tersangka Feri berperan sebagai pembuat rangkaian elektronik menggunakan sensor cahaya. Terakhir tersangka Sali berperan sebagai pembuat bahan peledak dan merencanakan amaliyah yang akan dilakukan oleh tiga tersangka lainnya.

"Otanya itu PHP, sementara tiga lainnya jadi korban. Terutama yang Sali ini, dia berprofesi sebagai pedagang. Kelompok ini terpengaruh dengan Shibgho dimana dia berafiliasi dengan paham ISIS dan ada hubungan dengan Bahrum Naim," tambah Boy.

Untuk diketahui, Rabu (8/6/2016) di Kenjeran Surabaya, Jawa Timur, Densus 88 Mabes Polri melakukan penangkapan pada empat terduga teroris yakni Prio Hadi Purnomo (PHP) , Jefri (JR), Feri Novendi (FN) dan Sali (S). Kini keempatnya jadi tersangka dan ditahan di Rutan Brimob ‎Kelapa Dua.

Selain mengamankan mereka, Densus 88 juga menyita beberapa barang bukti yakni tiga bom, senjata api rakitan berikut amunisi, senjata api laras panjang, bahan peledak jenis high explosive‎, cairan kimia, kabel, alat pembuat bom, ponsel sebagai alat pemicu dan sangkur.


‎Berdasarkan pemeriksaan sementara tiga tersangka yakni PHP, JR, dan FN berniat menjadi pengantin atau pelaku bom bunuh diri di beberapa publik area dan kantor kepolisian di wilayah Surabaya.

Dua dari tiga terduga teroris yang ditangkap di Kenjeran, Surabaya yakni Prio Hadi Purnomo (PHP) dan Jefri (JR) ternyata mantan napi di Lapas Porong, Jawa Timur.

Prio merupakan mantan napi Lapas Porong kasus narkoba. Begitu juga dengan Jefri, bahkan Jefri pernah juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang kasus pengeroyokan dan KDRT.

Keduanya berkenalan dengan beberapa pelaku kasus teror yang juga berada di Lapas Porong yakni Shibgho, kasus perampokan CIMN Niaga dan Moh Sholeh kasus‎ Bom Cimanggis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas