Jelang Vonis Hakim, Pengunjung Sidang Dibagikan Buku Doa Nazaruddin
"Ini bapak yang nyuruh. Nggak ada tujuan apa-apa. Dibagikan saja," kata Ardi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kurang lebih 100 buku berisi bacaan doa-doa dengan huruf Arab dan Indonesia dibagikan jelang sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Seorang asisten Nazaruddin membagikan buku yang dimasukan kedalam dua karton kardus berwarna coklat di depan Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/6/2016) siang.
"Ini bapak yang nyuruh. Nggak ada tujuan apa-apa. Dibagikan saja," kata Ardi.
Diketahui hari ini terdakwa kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan mendengarkan vonis hakim.
Buku dengan tebal halaman 474 bersampulkan tulisan Allah SWT ini didalamnya terdapat foto M Nazaruddin, SE.
Mengenakan kemeja biru dengan kerah putih dan peci putih sambil tersenyum.
Di bawah foto itu ada keterangan Ketua Dewan Pembina Nazar Foundation.
Ardi mengatakan, pembagian buku yang berisi ayat suci Al-Quran dan doa-doa itu agar bisa bermanfaat untuk orang banyak. Menurut dia, tak ada maksud apa-apa dalam pembagaian buku yang totalnya mencapai 100 eksemplar itu.
"Enggak ada maksud apa-apa. Ini biar bermanfaat buat orang banyak," katanya.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu sendiri telah datang dan memasuki ruang sidang. Sampai saat ini sidang yang dipimpin Hakim Ibnu Basuki belum dimulai. Nazar dituntut tujuh tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Selain dituntut hukuman pidana penjara, mantan Anggota DPR itu turut dituntut agar harta kekayaan sekira Rp600 miliar dirampas untuk negara. Namun, dia menolak jika semuanya dirampas untuk negara. Pasalnya, tak semua hartanya hasil dari korupsi.
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK. Ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.
Nazar dinilai terbukti menerima hadiah dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.