Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi Untuk Kali Keempat

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi Untuk Kali Keempat
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (15/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi kembali diperiksa terkait kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Tiba di KPK, Nurhadi tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya itu.

Nurhadi yang dikawal pengawalnya langsung masuk ke lobi KPK.

Nurhadi tampaknya telah menyusun strategi agar tidak bisa diirekam kamera foto dan video para wartawan.

Pengawalnya pun berdiri di sisi kiri Nurhadi sehingga wajahnya tidak terlihat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Nurhadi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.

Berita Rekomendasi

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno, red)," kata Yuyuk saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Nurhadi sebenarnya dipanggil pada Jumat pekan lalu.

Namun, Nurhadi tidak hadir lantaran mengaku sedang berada di luar kota.
Ini adalah pemeriksaan yang keempat kalinya terhadap Nurhadi.

Nurhadi diduga kuat menggunakan rekening istrinya Tin Zuraida dan sopirnya sebagai sebagai tempat menampung dan lalu lintas uang dalam jumlah sangat besar.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

Penyidik juga telah menyita Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari kediaman Nurhadi. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas