Sempat Ditunda, Hari Ini Hakim Tipikor Bacakan Vonis Muhammad Nazaruddin
majelis Tipikor) Jakarta dijadwalkan kembali membacakan putusan dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan kembali membacakan putusan dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Rabu (15/6/2016).
Dalam sidang Kamis (9/6/2016), hakim menunda pembacaan vonis, lantaran musyawarah Majelis Hakim yang menangani perkara Nazaruddin belum selesai.
"Karena rapat musyawarah hakim belum selesai, maka putusan belum bisa dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
"Ditunda satu minggu ke depan pada Rabu 15 Juni 2016," kata Hakim Ibnu.
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mengaku ikhlas divonis berapapun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan
"Ikhlas saja lah. Ikhlas," kata Nazaruddin sebelum mendengarkan putusan.
Seperti diketahui, selain dituntut hukuman pidana penjara tujuh tahun, mantan anggota DPR itu turut dituntut agar harta kekayaan sekira Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
Namun, dia menolak jika semuanya dirampas untuk negara. Pasalnya, tak semua hartanya hasil dari korupsi.
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK. Ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.
Nazar dinilai terbukti menerima hadiah dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp 300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.