Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Putusan Presiden, Internal Polri Siap Dukung Tito Jadi Kapolri

Akhirnya Presiden Jokowi memilih Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terima Putusan Presiden, Internal Polri Siap Dukung Tito Jadi Kapolri
Tribunnews.com/Herudin
Komjen Pol Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Presiden Jokowi memilih Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Surat Jokowi terkait penunjukan Tito sudah dikirim Jokowi ke DPR.

Pihak Polri mengaku lega akan adanya keputusan Presiden Jokowi‎.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan Polri akan patuh dan taat dengan putusan presiden.

Senada dengan Boy, Kabag Penum Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto juga menerima keputusan presiden.

Menurutnya Polri akan mendukung siapa pun calon yang diajukan Presiden.

Berita Rekomendasi

"‎Apapun keputusan Bapak Presiden soal pencalonan Kapolri, kami siap dukung dan melaksanakan keputusan itu," kata Agus, Rabu (15/6/2016) di Mabes Polri.

Terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengajukan surat permohonan persetujuan Calon Kapolri kepada DPR.

"Memang benar hari ini 15 Juni, Presiden menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR. Sedang nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Pol Tito Karnavian," ujar Johan lewat pesan singkatnya, Rabu (15/6/2016).

Johan mengungkapkan, pengajuan nama Komjen Pol Tito tersebut setelah Presiden mendengarkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya dari Kompolnas, Kepolisian, maupun masyarakat.

Johan mengatakan, awalnya tidak hanya Komjen Tito saja yang diusulkan Kompolnas, namun ada sejumlah nama lain.

"Nama Tito Karnavian adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden," kata Johan.

Johan juga menjelaskan pengajuan surat permohonan persetujuan Calon Kapolri ke DPR berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden adalah merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan Calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogratif Presiden," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas