Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Mahfud MD, Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda

"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Mahfud MD, Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua MK Mahfud MD menjadi pembicara pada rapat koordinasi pembinaan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan di Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Rakor yang dihadiri pembicara guru besar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra ini bertemakan Peningkatan Peran dan Profesionalitas Perancang Peraturan Perundang-undangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencabutan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.

Hal tersebut disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (16/6/2016), menyikapi langkah pemerintah membatalkan ribuan perda.

Mahfud mengatakan, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi.

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24a bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Menurut Mahfud, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.

"Kalau Kemendagri menganggap perda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, minta saja legislatif daerah mengubahnya. Kalau tidak mau, ya ajukan judicial review (ke MA). Namun, pembatalan sepihak begitu, ya keliru," kata Mahfud.

Ia mengatakan, dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 9 Ayat 2 disebutkan dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang pengujiannya dilakukan di Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

Namun, regulasi tersebut bertabrakan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa Mendagri boleh melakukan pencabutan perda.

"Ini UU Nomor 23 Tahun 2014 ini yang membentur dan tidak singkron dengan Undang-Undang sebelumnya. Pembuat UU sebelumnya tidak melakukan koreksi," ujar Mahfud.

"Maka yang dilakukan Mendagri dengan mencabut 3.143 Perda tidak terlalu salah, namun tetap salah. Karena dia melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 itu dan UU tersebut salah," tambah dia.

Mahfud mengatakan, sebelum adanya UU No 12 Tahun 2011, sebetulnya sudah ada pengaturan yang baik terkait pembatalan perda dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU No 32/2004 diatur, pembatalan perda bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan catatan pelarangan pengesahan dalam waktu 60 hari setelah ditetapkan.

Pasalnya, setiap perda yang disahkan dalam waktu seminggu oleh pemerintah pusat, dapat dibatalkan asalkan belum diberi nomer dalam waktu 60 hari.

"Kalau sekarang kan sudah masuk ke lembaran daerah (sudah ada nomornya) maka harus melalui judicial review atau legislatif review. Tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kemendagri," ujar Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas