Fantastis, Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP Lebih Rp 2 Triliun
Angkanya pun sangat fantastis yang lebih dari Rp 2 triliun.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 mulai memasuki babak baru.
Setelah bertahun-tahun menetapkan satu tersangka, kasus tersebut akan naik ke tahap penuntutan.
"e-KTP mau naik. Penyidiknya kan masih menangani dua kasus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Menurut Agus, pihaknya bahkan telah menerima nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Angkanya pun sangat fantastis yang lebih dari Rp 2 triliun.
"Yang kita terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun. Menghitungnya itu dari BPKP," kata Agus.
Kasus tersebut sampai saat ini masih menetapkan satu tersangka yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 triliun dan saat itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun. Hingga kini, KPK belum menahan Sugiharto.