Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fantastis, Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP Lebih Rp 2 Triliun

Angkanya pun sangat fantastis yang lebih dari Rp 2 triliun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fantastis, Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP Lebih Rp 2 Triliun
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga Jakarta menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang rusak saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015). Sejak diberlakukannya program e-ktp pada masa pemerintahan sebelumnya, fisik ktp banyak menuai kerusakan. Hal itu terjadi karena kurang baiknya bahan yang digunakan untuk pembuatan e-ktp sehingga menjadi tidak awet. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 mulai memasuki babak baru.

Setelah bertahun-tahun menetapkan satu tersangka, kasus tersebut akan naik ke tahap penuntutan.

"e-KTP mau naik. Penyidiknya kan masih menangani dua kasus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Menurut Agus, pihaknya bahkan telah menerima nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Angkanya pun sangat fantastis yang lebih dari Rp 2 triliun.

"Yang kita terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun. Menghitungnya itu dari BPKP," kata Agus.

Kasus tersebut sampai saat ini masih menetapkan satu tersangka yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Berita Rekomendasi

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 triliun dan saat itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun. Hingga kini, KPK belum menahan Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas