Hakim yang Vonis Penjara Saipul Jamil Itu Kini Diangkat Jadi Ketua PN Sidoarjo
Ifa menggantikan posisi Ketua PN Sidoarjo sebelumnya, Nur Hakim SH.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah tiga hari memutus perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan menimbulkan kontroversial, Ifa Sudewi SH dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jumat (17/6/2016).
Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Utara itu dilantik Kepala PT Daming Sanusi SH bersama Kepala PN Surabaya, Sujatmiko SH di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jalan Sumatera.
Ifa menggantikan posisi Ketua PN Sidoarjo sebelumnya, Nur Hakim SH.
Ifa Sudewi yang ditemui usai acara foto bersama mengaku tidak terlibat sama sekali dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Panitera Pengganti (PP) PN Jakarta Utara berinisial R.
"Saya sama sekali tidak pernah komunikasi dengan R. Ia (R) memanfaatkan putusan saya," tutur Ifa.
Berarti R mencari keuntungan pribadi dalam vonis yang Anda berikan?
"Ya. Nggak tahu putusan itu nguping dari mana. Yang jelas saya nggak pernah bicara atau menyuruh R. Perbuatan yang dilakikam R itu murni pribadi," tegasnya.
Ketika R ditangkap KPK, pada Rabu (15/6/2016), ia sempat kaget. Lantas ia bersama orang-orang di lingkungan PN Jakarta Utara mencari tahu.
Setelah identitas R diketahui, Ifa langsung menuju Mahkamah Agung (MA).
"Kedatangan saya ke MA bukan apa-apa. Tapi saya justru melaporkan kasus ini," terangnya.
Ifa juga membantah jika ruangannya digeledah oleh penyidik KPK. "Ini sebagai klarifikasi. Ruangan saya itu kosong tinggal taplak meja dan kursi. KPK di ruangan saya itu untuk dipinjam karena tidak ada ruang yang kosong. Jadi berkas yang ada di ruangan R itu dipilah-pilah di ruangan saya. Bukan ruangan saya yang digeledah," paparnya.
Ifa yang juga pernah menjadi hakim di PN Surabaya sekitar tahun 2006, saat itu posisinya berada di Surabaya untuk persiapan pelantikan menjadi Kepala PN Surabaya. "Saya nggak disana, tapi di Surabaya. Jadi nggak tahu proses penggeledahannya," jelasnya.
Bagaimana kalau KPK memeriksa Anda terkait persoalan ini? "Mudah-mudahan tidak. Kemungkinannya kecil karena saya tidak pernah menyuruh atau komunikasi. Perbuatan itu murni dilakikan sendiri," tegas Ifa.
Ketika ditanya ada tengara permainan pasal yang dijeratkan terhadap Saipul Jamil. Karena Saipul Jamil dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ifa yang masih mengenakan toga kebesaran, mengungkapkan unsur dalam pasal 82 harus ada unsur kekerasan.
"Dalam fakta persidangan yang terjadi bukan seperti itu. Melainkan korban saat main ke rumah Saipul Jamil ya terjadi seperti itu. Ini fakta sidang lo ya," paparnya.
Penulis: Anas Miftakhudin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.