Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas PA: Kasus Pembunuhan Enno Masuk Kejahatan Luar Biasa

Arist menilai usia tersangka RAL masih dibawah umur dan tindakan yang dilakukannya tersebut tergolong dalam kejahatan luar biasa.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas PA: Kasus Pembunuhan Enno Masuk Kejahatan Luar Biasa
Tribunnews.com/Yurike Budiman
KetuaKomnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait usai Konferensi Pers di Hotel Ibis, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memaparkan pandangannya terkait vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan pada tersangka RAL (16) sang pembunuh Eno Parihah (19).

Arist menilai usia tersangka RAL masih dibawah umur dan tindakan yang dilakukannya tersebut tergolong dalam kejahatan luar biasa.

"Kejadian yang terjadi, yang dilakukan oleh RAL terhadap Eno ini, kalau kita lihat perilakunya bukan lagi perilaku kejahatan remaja biasa, tetapi sudah masuk ke dalam kejahatan yang amat luar biasa," ujar Arist saat ditemui usai konferensi pers di Hotel Ibis, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/6/2016).

Ia memahami kemarahan keluarga korban pembunuhan begitu mengetahui tersangka RAL hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun putusan tersebut sudah ditetapkan.

"Semua orang menuntut, apalagi keluarga korban, saya bisa mengerti itu, bahwa harus dihukum secara maksimal, tetapi hukum kita menyatakan bahwa tidak boleh lebih dari 10 tahun, sekalipun anak itu melakukan tindak pidana yang prakteknya sudah begitu sadis," jelasnya.

Tindakan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan secara sadistis, tentunya membuat keluarga korban tidak menerima putusan yang dirasa tidak sesuai dengan kekejaman RAL.

"Karena fenomenalnya, ini dilakukan secara bergerombol dan sadis, apa yang terjadi di Tangerang itu putusannya menjadi sumber ketidakadilan menurut keluarga korban," katanya.

Berita Rekomendasi

Arist kembali mengingatkan, Indonesia tidak akan memberlakukan hukuman penjara lebih dari 10 tahun bagi para pelaku tindak kejahatan yang masih berusia dibawah umur.

"Tetapi melalui putusan hakim itu, itu dianggap sebagai hal yang sesuai dengan hukum karena di Indonesia tidak dikenal hukum lebih dari 10 tahun (untuk anak dibawah umur)," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun bagi RAL (16), salah seorang pelaku pemerkosaan serta pembunuhan keji terhadap Eno Parihah (19).

Hukuman penjara 10 tahun, di Indonesia merupakan hukuman paling maksimal bagi para pelaku kejahatan yang usianya masih dibawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas