Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Bacakan Vonis Untuk Penyuap Kasubdit Perdata MA Hari Ini

Vonis untuk terdakwa kasus suap penundaan kasasi oleh Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tipikor Bacakan Vonis Untuk Penyuap Kasubdit Perdata MA Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan vonis untuk terdakwa kasus suap penundaan kasasi oleh Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat, Senin (20/6/2016).

Direktur Utama PT Citra Gading Asritama dan penasihat hukumnya ini sebelumnya dinilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), terbukti melakukan suap kepada Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata MA Andri Tristianto untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara korupsi yang menjerat Ichsan.

Jaksa KPK menuntut masing-masing terdakwa, empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Jaksa Arif mengatakan, Ichsan yang menjabat sebagai Direktur PT Citra Gading Aristama itu memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri melalui pengacaranya, Awang.

Uang itu tak hanya diberikan pada Andri.

BERITA REKOMENDASI

Namun, dibagikan ke Awang dan anak buah Ichsan bernama Yulianto.

Andri diketahui menerima uang sebesar Rp 250 juta untuk menunda salinan putusan kasasi selama tiga bulan.

"Jadi dari pesan BBM (Blackberry Messenger) Andri bilang ke Awang, per satu perkara Rp 250 juta kita jual saja ke Pak Ichsan," kata jaksa Arief.

Ichsan dan Awang dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat membacakan tuntutannya, jaksa KPK menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan untuk kedua terdakwa itu.


Untuk yang memberatkan, menurut Jaksa, perbuatan Ichsan dan Awang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Jaksa KPK.

Sebelumnya, Ichsan dan Awang didakwa menyuap Andri Tristianto Sutrina dengan uang sebesar Rp400 juta.

Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas