KPK Tetapkan Bupati Subang Tersangka TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ojang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ojang Sohandi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ini adalah pengembangan kasus penyidikan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Untuk itu, Priharsa mengatakan pihaknya hingga kini terus mencari aset-aset Ojang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Tetap ya. Termasuk terakhir itu (penyitaan) Mazda itu," kata Priharsa.
Sejak kasus tersebut bergulir, Ojang memang ddiduga kuat melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
KPK pun telah menyita sejumlah aset Ojang. Antara lain satu unit mobil Mazda CX-5 warna hitam, mobil Toyota Camry, dua unit Toyota Velfire, Jeep Wrangler D 50 KR, Rubicon nopol B 1100 SJW, motor jenis ATV bernopol D 30 OZ dan motor jenis trail.
Selain itu, Ojang diduga kuat memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum setempat.
Kuasa hukum Ojang, Rohmat Hidayat mengatakan kliennya juga memberikan motor trail masing-masing kepada Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Besar Agus Nurpatria dan dua perwira menengah Polda Jawa Timur berpangkat AKBP.
Tidak hanya motor, Ojang juga memberikan uang Rp 200 juta kepada salah seorang polisi tersebut untuk merakit mobil off road.
Dengan demikian, Ojang kini menjadi tersangka pada dua kasus yang berbeda.