Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie: Pembatalan Perda Jangan Pakai Istilah Investasi

Ekonomi jangan jadi penentu dalam semua perspektif dalam membangun bangsa.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jimly Asshiddiqie: Pembatalan Perda Jangan Pakai Istilah Investasi
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara dalam diskusi pembatalan perda di kantor MUI, Selasa (21/6/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pembatalan 3.143 peraturan daerah (Perda) yang bermasalah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se- Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan dibatalkannya sebuah Perda bukan karena investasi tapi karena melanggar Undang-Undang.

"Ekonomi jangan jadi penentu dalam semua perspektif dalam membangun bangsa. Pemerintah mulai sekarang pakai istilah yang bagus saja. Cara pandang pembatalan, saya sarankan ke depan jangan lagi menggunakan Logika investasi. Investasi bukan konstitusi," ujarnya di Kantor MUI, Jalan Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia tersebut mengatakan peraturan yang lebih rendah itu bisa dibatalkan jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Jadi alasannya jangan investasi, tapi Perdanya itu dinilai melanggar UU, PP atau Perpres, maka bisa dibatalkan. Jadi alasannya bukan investasi seakan-akan kita ini mengabdi pada investasi apalagi mengabdi pada investor. Peristilahan itu yang keliru," tuturnya.

Ia menyebut Indonesia merupakan negara hukum, maka hukum yang diutamakan, bukan ekonomi.

"Kita negara hukum bukan negara investasi, investasi hanya salah satu saja untuk kepentingan ekonomi tapi kan ada soal lain bukan hanya kesejahteraan tapi juga kebebasan,  keadilan,  persatuan dalam rangka pengabdian kita pada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas