Temui Luhut, Jaksa Agung Koordinasi soal Eksekusi Mati
"Kami singgung dikit-dikit lah (soal eksekusi mati). Hasilnya, kami semua sepakat, kenapa tidak," kata Prasetyo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menemui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/6/2016) siang.
Jaksa Agung mengaku berkoordinasi soal berbagai hal dengan Luhut, salah satunya terkait eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba.
"Kami singgung dikit-dikit lah (soal eksekusi mati). Hasilnya, kami semua sepakat, kenapa tidak," kata Prasetyo.
Namun, Prasetyo enggan mengungkapkan kapan eksekusi mati tersebut akan dilaksanakan.
Ia khawatir akan terjadi kegaduhan apabila eksekusi mati sudah diumumkan dan menjadi pemberitaan luas sejak jauh hari.
"Oh nanti lah. Ini masalah-masalah yang sangat sensitif. Kalian pun tidak perlu banyak blow up masalah ini. Kami ingin berjalan smooth. Kan kalian tahu persis banyak pro kontra, ini juga harus kami eliminir," kata dia.
Prinsipnya, lanjut Prasetyo, pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba.
Bandar dan pengedar narkoba yang sudah divonis hukuman mati di pengadilan eksekusinya pasti akan dilaksanakan.
"Itu enggak bisa ditawar-tawar. Kita harus keras ke bandar dan pengedar narkoba," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Waluyo mengatakan, Kejaksaan Agung berencana melakukan eksekusi mati terhadap 30 orang terpidana pada 2017.
Untuk tahun ini, ada 18 terpidana mati akan dieksekusi.
Untuk itu, Kejaksaan Agung membutuhkan anggaran sekitar Rp 4,63 triliun untuk 2017 dan dibagi menjadi tiga sektor utama dan delapan program.
Prasetyo sebelumnya menyebut anggaran untuk 18 orang terpidana mati yang akan dieksekusi tahun ini sudah disiapkan, meskipun dianggap masih ada sedikit penundaan karena beberapa faktor.
Salah satunya karena kondisi ekonomi negara yang belum stabil.
Masih ada 58 terpidana mati kasus narkoba dari total 152 terpidana mati yang terdiri dari jenis kejahatan lainnya.
Penulis : Ihsanuddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.