Komnas PA Dorong RUU PKS Atur Detail Pidana Pokok Pelaku Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual bergerombol ini mulai terjadi di Indonesia pada 2015, bahkan ada yang sampai 14 orang 7 diantaranya anak-anak.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung disahkannya Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan saat ini Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual.
"Komnas Perlindungan Anak sangat membutuhkan UU ini. Karena Indonesia sudah berada pada darurat kekerasan seksual yang menjadi kejahatan luar biasa," kata Arist di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Arist menuturkan, saat ini sudah ada perubahan trend terhadap kekerasan seksual.
Bila sebelum tahun 2015 kejahatan seksual bersifat personal, sekarang kekerasan seksual dilakukan secara bergerombol.
"Kekerasan seksual bergerombol ini mulai terjadi di Indonesia pada 2015, bahkan ada yang sampai 14 orang 7 diantaranya anak-anak. Bahkan di Semarang sampai 21 orang (pemerkosa)," ujarnya.
Maka dari itu, Arist mendorong agar RUU PKS mengatur secara detail hukuman untuk pelaku kekerasan seksual.
Dikatakannya, pidana pokok terhadap kekerasan seksual harus benar-benar detail agar pelaku kekerasan seksual tidak bisa lepas dari jeratan hukum.
"Ini bukan kenakalan remaja biasa, inilah yang harus didorong RUU ini mesti detail. Pidana pokoknya harus jelas, karena selama ini tidak jelas. Saya belum melihat dalam RUU ini soal bagaimana pelaku yang bergerombol," katanya.