Kejagung Tangkap Buron Korupsi Bantuan Masjid
Oto yang tidak diketahui lagi keberadaanya sejak mengajukan penangguhan tahanan pada 18 Agustus 2011
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Tim dari Kejaksaan Agung menangkap Suhartono alias Oto, seorang terpidana kasus korupsi bantuan pengadaan genset masjid di Rokan Hulu, Riau tahun anggaran 2005/2006.
Oto yang tidak diketahui lagi keberadaanya sejak mengajukan penangguhan tahanan pada 18 Agustus 2011, akhirnya tertangkap di Jakarta.
"Diamankan di Bandara Halim Perdanakusuma pada hari ini, sekitar 19.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum, Kamis (23/6/2016).
Terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 200 juta ini, telah diputus bersalah pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung.
Majelis Kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar, pada April 2014, telah menghukum Oto penjara selama empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta yang dapat diganti delapan bulan kurungan.
Selain itu, karena menyelewengkan uang negara untuk bantuan pengadaan genset masjid, Oto turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp 220 juta.