Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Miliaran Rupiah dari Gatot Pujo ke KPK
Menurut Yuyuk, hampir semua anggota DPRD Sumatera Utara menerima uang dari Gatot.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka baru anggota DPRD Sumatera Utara menyerahkan uang suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam pemeriksaan saksi-saksi ada empat anggota DPRD Sumatera yang mengembalikan uang ke rekening pengembalian KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Menurut Yuyuk, hampir semua anggota DPRD Sumatera Utara menerima uang dari Gatot.
Kata Yuyuk, jumlah uang diterima disesuaikan berdasarkan jabatan anggota tersebut di DPRD mulai dari ketua hingga anggota.
"Bervariasi mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 750 juta," ungkap Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka baru DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.