Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Masih Menolak Diperiksa sebagai Tersangka

"Kami keberatan dipanggil sebagai tersangka," kata Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in La Nyalla Masih Menolak Diperiksa sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Artinya pengadilan yang hakimnya menetapkan tersangka tidak sah, memberikan persetujuan juga dan tidak ada masalah lagi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

"La Nyalla juga (berubah sikap) seharusnya. Setiap kali diperiksa dia mengatakan 'saya menghormati putusan prapradilan'," tambahnya.

Kasus ini bermula setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka La Nyalla dalam dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah 2012 pada 16 Maret 2016.

Dana yang ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, dituding Kejaksaan, malah dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.

Keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan. Sebenarnya pada kasus ini telah ada dua orang yang dihukum melalui putusan tetap pengadilan. Mereka adalah Nelson Sembiring dan Diar Nasution.

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.

Kemudian, Kejaksaan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang.

Hal ini diketahui setelah ada laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.

Dari dugaan korupsi dana bansos dan hibah negara diduga merugi sebesar Rp 5,3 miliar. Sedangkan pada dugaan pencucian uang diduga muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dua kali memeriksa La Nyalla terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Airlangga, Surabaya dan pengadaan alat kesehatannya.


Pada dua kasus yang ditangani KPK, dia berstatus sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas