'Pimpinan Komisi V yang Menentukan Jatah Aspirasi'
Adnan menjelaskan kesepakatan rapat tersebut, menjelaskan peran Pimpinan Komisi V dalam menentukan besaran dana aspirasi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekjen Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono membenarkan pertemuan terbatas yang disebut "rapat setengah kamar" bersama Pimpinan Komisi V untuk menentukan jatah aspirasi.
Kuasa hukum Damayanti Wisnu Putranti, Wirawan Adnan mengatakan, dalam kesaksiannya Wing Kusbimanto Kabag Administrasi Penganggaran Kementrian PUPR menyebutkan pimpinan Komisi V yang menentukan besaran jatah aspirasi berdasarkan anggota.
"Mereka mendapat proyek aspirasi senilai 50 miliar untuk anggota Komisi V, sementara Anggota Kapoksi senilai 100 miliar dan terakhir untuk Pimpinan Komisi V senilai 400 sampe 500 miliar. Kenapa KPK juga tidak menyelidiki mereka?,” tambahnya.
Adnan menjelaskan kesepakatan rapat tersebut, menjelaskan peran Pimpinan Komisi V dalam menentukan besaran dana aspirasi.
"Ini tidak fair, sementara di pemberitaan disebut sebut Damayanti sebagai mastermind dana aspirasi. Padahal dia tidak terlibat dalam rapat setengah kamar, dan sebagai anggota Komisi V dia hanya menjadi bagian dari sistem," tegas Wirawan Adnan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Sebelumnya sidang perkara korupsi bekas Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan lima orang saksi dari Kementerian PUPR, yaitu Taufik Widjoyono (Sekjen), Hediyanto W. Husaini (Dirjen Bina Marga), A. Hasanudin (Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri), Wing Kusbimanto (Kabag Administrasi Penganggaran), dan Soebagiono (Direktur Pengembangan Jaringan Jalan).
Dalam kesaksiannya, Taufik menerangkan tentang pertemuan terbatas antara kelima Pimpinan Komisi V yang diketuai Fary Djemi Francis (F-Gerindra), ketua kelompok fraksi (Kapoksi) mewakili masing-masing fraksi dan perwakilan dari Kementerian PUPR yang dipimpin Taufik sendiri.
"Kami mendapat undangan SMS dari Ibu Prima, Sekretariat Komisi V untuk menghadiri pertemuan terbatas pada tanggal 14 September 2015, jam 10 pagi sebelum Raker, di ruang Sekretariat Pimpinan Komisi V DPR," sebut Taufik.
Dilanjutkan Taufik, dalam pertemuan yang dipimpin langsung Fary Djemi Francis, terdapat usulan program aspirasi Komisi V yang diinginkan oleh Pimpinan Komisi V untuk diakomodir dalam RKAKL Kementerian PUPR TA 2016 sebesar Rp 10 triliun khusus untuk Ditjen Bina Marga. Seandainya usulan program aspirasi Komisi V tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR, maka konsekwensinya Pimpinan Komisi V tidak mau menandatangani dokumen persetujuan Komisi V terhadap APBN TA 2016.
Selain itu, Hasanudin dalam kesaksiannya menyebutkan, hasil rekap tim review program usulan aspirasi Komisi V yang dapat diakomodir dalam RKA-KL Kementerian PUPR untuk Ditjen Bina Marga sebesar Rp 2,860 triliun, Ditjen SDA Rp 2,001 triliun dan Ditjen Cipta Karya Rp 953,6 miliar.
Dijelaskan Hasanudin, dalam dokumen rekap usulan kegiatan hasil kunker RAPBN TA 2016, Anggota Komisi V yang mengusulkan program aspirasi Ditjen Bina Marga khusus di wilayah Maluku dan Maluku Utara diantaranya Lasarus (P2) 359 M, Michael Watimena (P4) 52 M, Yudi Widiana (P5) 144,5 M, Damayanti (1E) 41 M, Budi Supriyanto (2D) 50 M, Andi Taufan Tiro (5E) 180 M, dan Musa Zainudin (6B) 100 M.
"Bukan hanya Damayanti yang mempunyai program aspirasi, sisanya untuk Ketua, Wakil Ketua, Kapoksi dan seluruh Anggota Komisi V DPR lainnya yang tersebar di 11 Balai (BPJN) seluruh Indonesia. Kapoksi-lah yang berperan dalam mengusulkan dan membagi program aspirasi untuk masing-masing Anggota Fraksi-nya di Komisi V DPR," jelas Hasanudin.
Dalam kesaksian lainnya, Wing Kusbimanto menjelaskan tentang pengkodean Anggota Komisi V ntuk memudahkan administrasi. Dikatakan Wing misalnya Fraksi PDIP kodenya angka 1, untuk anggotanya menggunakan huruf, kebetulan Damayanti huruf E, jadi kodenya 1 E, sisanya huruf A, B, C, dan D, milik Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP yang lain, diantaranya Kapoksi Yosep.
Selanjutnya ditambahkan Wing, masing-masing Tenaga Ahli Anggota Komisi V DPR, berkordinasi untuk mengecek apakah usulan program aspirasinya sudah diakomodir dalam RKA-KL APBN 2016, diantaranya Ferry TA Damayanti, Megawati TA Lasarus, dan TA Anggota Komisi V lainnya.
Setelah tanggal 28 Oktober 2015, pengesahan APBN TA 2016, dokumen persetujuan Komisi V terhadap APBN TA 2016, belum ditandatangani seluruh Pimpinan Komisi V DPR. Dikatakan Wing, atas perintah Hasanudin, akhirnya dia bersama stafnya menemui seluruh Pimpinan Komisi V untuk mendapatkan tanda tangan.
"Pak Yudi ditemui di sekretariat Komisi V, pak Lasarus di RS Abdi Waluyo, Pak Muhidin di rumahnya, Pak Michel Watimena di Mall Grand Indonesia, dan terakhir Pak Ketua Komisi V Fary Djemi Francis ditemui staf saya bernama Faisal di Kupang (NTT)," tutup Wing Kusbimanto.