Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Lima Hari, Inilah Kesepakatan Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak

Terjadi penyusutan pasal dari draft yang diajukan oleh pemerintah yakni 14 Bab dan 27 pasal menjadi menjadi 12 Bab 24 pasal.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Rapat Lima Hari, Inilah Kesepakatan Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak
istimewa
Donny Priambodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Perumus akhirnya menyelesaikan pembahasan konten semua pasal RUU Pengampunan Pajak. Rekomendasi tersebut rencananya akan dikembalikan ke Panitia Kerja ppada hari senin besok.

Sejak rapat konsinyering yang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta dari hari Senin hingga Jumat (24/06), terjadi penyusutan pasal dari draft yang diajukan oleh pemerintah yakni 14 Bab dan 27 pasal menjadi menjadi 12 Bab 24 pasal.

Penyusutan pasal tersebut dikarenakan terjadi pemadatan pasal-pasal yang substantive. Selain itu, rekomendasi yang disepakati Timus juga menghasilkan beberapa kesepakan vital yakni masa berlaku UU sampai pengisian terakhir Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) Pajak 2016 pada 31 Maret 2017.

Dalam penentuan tarif, Anggota Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak Donny Priambodo mengaku terjadi perdebatan alot dan serius hingga menginjak rapat terakhir tadi sore.

Dalam hal ini pemerintah mengajukan tariff 1% pada triwulan pertama, 2% di triwulan kedua, dan 3% di triwulan ketiga. Namun penentuan tariff tersebut menurut Donny terlalu kecil, sehingga masing-masing anggota tim berargumentasi terkait besaran tarif lebih tinggi dari keinginan pemerintah.

“Hasilnya kami (Tim perumus) menyepakati bahwa besaran tariff dibagi menjadi dua antara uang repatriasi atau uang yang mendeklarasikan (dalam negeri). Untuk uang repatriasi tebusannya sebesar 4% di kwartal ketiga tahun 2016, 6% di kwartal keempat, dan 10% di kwartal 1 tahun 2017. Sedangkan bagi dana yang di dalam negeri yang mau di deklarasikan tarifnya lebih rendah, 2% kwartal ketiga, 3% kwartal keempat 2016, dan 5% kwartal pertama tahun 2017,” jabarnya saat ditemui setelah menghadiri rapat konsinyering di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menurut politisi asal Jawa Tengah ini juga dikenakan tariff tebusan. Tidak sebesar untuk dana deklarasi dan repatriasi, tebusan untuk UMKM yang pendapatan tahunannya kurang dari Rp 4,8 miliar dan harta kurang dari Rp 10 miliar dikenakan tariff 0,5%. Sedangkan UMKM yang menungkapkan harta diatas Rp 10 Miliar dikenakan tariff 2%.

Berita Rekomendasi

Terkait dana repatriasi, Dony berujar nantinya dalam bentuk valuta asing (Valas) dengan metode penghitungannya dalam rupiah. Namun dana tersebut bisa juga disimpan dalam mata uang apapun asal tetap berada di wilayah NKRI di bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah. Dana yang dikategorikan repatriasi selama tiga tahun harus diinvestasikan di dalam negeri minimum tiga tahun sejak dialihkan.

Adapun investasi tersebut bisa untuk membeli Surat Utang Negara, Obligasi BUMN, Obligasi Lembaga Pembiayaan milik Pemerintah, Investasi keuangan pada Bank Persepsi, Obligasi Perusahaan Swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, Investasi infrastruktur melalui kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha, Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yg ditentukan Pemerintah, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai peraturan dan UU.

“Intinya bebas selama didalam negeri," ungkapnya.

Rencananya RUU Pengampunan Pajak akan diparipurnakan pada Selasa 28 Juni 2016. Panja masih ada wakti sehari untuk menyetujui atau tidak hingga akhirnya diundangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas