Mendagri: Perda yang Dihapus Tak Kurangi Pendapatan Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini,Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan pemerintah karena menghambat investasi.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini,Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan pemerintah karena menghambat investasi.
Pencabutan Perda tersebut tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terlebih, Perda yang dicabut kebanyakan mengenai restribusi pengurusan dokumen kependudukan.
Porsi pemasukan restribusi pada bidang itu, dinilainya kecil.
"Kecil lah (restribusinya). Masa akte kelahiran, pembuatan KTP harus bayar. Kalau parkir mungkin," kata Tjahjo usai pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mempersilakan jika ada Pemerintah Daerah yang ingin kembali mengeluarkan Perda serupa.
Namun Tjahjo meminta agar regulasi lokal itu tidak memberatkan masyarakat pada sektor yang seharusnya menjadi sektor pelayanan.
"Kalau urus KTP dan kematian harus bayar, itu kasihan. Pajak lain masih banyak," katanya.
Dia juga menuturkan beberapa bupati yang ditemuinya, bahkan telah menyatakan akan mengevaluasi sejumlah Perda.
Mereka ingin juga menghapus regulasi yang dianggap menghambat masuknya modal dari pihak swasta.