Desmond: Pelaku Vaksin Palsu Layak Dihukum Mati
Ia membandingkan hukuman kasus sama di negara lain seperti Cina.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengakui belum ada hukuman berat terkait pelaku vaksin palsu.
Ia membandingkan hukuman kasus sama di negara lain seperti Cina.
"Di Cina, kasus pemalsuan yang sama dan lebih jahat dengan narkoba ya kalau narkoba ada hukuman mati, ini juga layak ada hukuman mati," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Namun, Desmond mengakui hukuman di Indonesia belum memuat hukuman mati bagi pelaku vaksin palsu.
"Ya, paling enggak setahun, dua tahun, paling lama, bisa 6 bulan," ujar Politikus Gerindra itu.
Ia mencontohkan di Cina, Amerika Serikat dan Singapura memiliki semacam BPOM yang mengawasi produk makanan di masyarakat.
Desmond melihat pengawasan pemerintah terhadap uji makanan masih longgar.
Ia pun mempertanyakan alasan pengawasan vaksin menjadi rendah.
Padahal, pemerintah memiliki perencanaan tentang bayi yang harus diberi vaksin.
"Masalahnya sumber vaksin ada kongkalikong enggak yang bermain? Investigasi juga, jangan-jangan BPOM juga bermain," katanya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi menilai kasus vaksin palsu merupakan pelanggaran hak anak. Ia pun meminta penerapan hukuman maksimal.
"Artinya , apapun yang merupakan pelanggaran kepada anak dan membahayakan anak, maka mohon dikenakan hukuman yang paling maksimal," kata Seto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Ia mengingatkan semua pihak tak boleh bermain-main dengan masa depan, kesejahteraan dan kesehatan anak.
Pria yang akrab dipanghil Kak Seto menilai pelaku vaksin palsu tidak memiliki hati nurani karena mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut.
Apalagi, kata Kak Seto, pelaku vaksin palsu adalah padangan suami istri. Kasus tersebut agar menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat.
"Karena anak-anak itu yang paling mudah dikorbankan, apa saja. Entah narkoba, vaksin palsu, entah apa saja. Saya rasa kalau narkoba bisa hukuman mati, kenapa ini tidak? Jadi mohon, sangat berbahaya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.