Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Nilai Pengampunan Pajak Bagian dari Reformasi Perpajakan

Fraksi Nasdem juga mengapresiasi kesepakatan pemerintah, untuk memberlakukan jangka waktu Pengampunan Pajak

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in NasDem Nilai Pengampunan Pajak Bagian dari Reformasi Perpajakan
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem DPR RI menilai pengampunan pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

Pun guna perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi untuk penerimaan pajak di tahun-tahun selanjutnya.

Untuk itu, kata Juru bicara Fraksi Partai NasDem, Donny Imam Priambodo, selanjutnya perlu diikuti dengan sejumlah penyempurnaan Undang-Undang.

Yakni revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.

“Fraksi Partai NasDem mengapresiasi adaya ketentuan bahwasanya pengampunan pajak tidak hanya berlaku untuk kewajiban perpajakan yang meliputi pajak penghasilan saja. Tapi meliputi juga Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” kata Donny kepada Tribun, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Apalagi juga adanya ketentuan bahwa UMKM turut diberikan pengampunan dengan tarif cukup adil yaitu sebesar 0,5%.

Selain itu, Fraksi Nasdem juga mengapresiasi kesepakatan pemerintah, untuk memberlakukan jangka waktu Pengampunan Pajak ini sampai dengan akhir masa penyerahan SPPT Tahun 2017 yaitu sampai dengan 31 Maret 2017.

BERITA REKOMENDASI

Karenanya Fraksi NasDem imbuhnya, mendukung usulan pemerintah mengenai tarif tebusan deklarasi dan repatriasi sejak diberlakukannya program Pengampunan Pajak ini.

Yaitu, untuk tarif tebusan dana repatriasi adalah, 4% di bulan pertama sampai ketiga, 6% di bulan ke empat sampai ke enam, dan 10% di bulan ketujuh sampai ke sembilan atau kwartal pertama tahun 2017.

Selain juga untuk tarif tebusan dana deklarasi dan dana yang berasal dari dalam negeri adalah, 2% di bulan pertama sampai ketiga, 3% di bulan ke empat sampai ke enam, dan 5% di bulan ketujuh sampai ke sembilan atau kwartal pertama tahun 2017.

“Selain itu Fraksi NasDem meminta pemerintah untuk bekerja keras dan terukur dalam upaya pencapaian penerimaan fiskal tahun 2016 yang telah ditargetkan melalui pengampunan pajak ini, yang sekaligus akan menambah basis data wajib pajak untuk tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Oleh NasDem, Pemerintah juga diminta berkomitmen dan konsisten serta menjamin kerahasiaan semua data berkaitan dengan wajib pajak dan calon wajib pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak, serta memberikan sangsi dan hukuman yang berat kepada siapapun yang membocorkan data wajib pajak dimaksud, agar program Pengampunan Pajak ini berhasil dengan baik.


Donny pun berharap implementasi dari pengampunan pajak diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

“Dengan semakin transparannya sektor keuangan global dan disepakatinya pertukaran informasi antar-negara di tahun 2018, tentunya program pengampunan pajak ini diharapkan akan menjadi program yang menguntungkan khususnya bagi wajib pajak maupun calon wajib pajak yang hartanya masih tersimpan di luar negeri dan di dalam negeri,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas