Sindikat Vaksin Palsu Terdiri dari Empat Jaringan
"16 tersangka ini bukan satu komplotan, tapi ini empat jaringan pelaku pembuatan vaksin,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan 16 tersangka ini terbagi menjadi empat jaringan.
"16 tersangka ini bukan satu komplotan, tapi ini empat jaringan pelaku pembuatan vaksin," tutur Agung, Selasa (28/6/2016) di Mabes Polri.
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus ini mengatakan ada beberapa pasangan suami istri yang ditangkap dalam kasus ini.
Diantaranya pelaku yang berada di Bekasi dan Semarang.
Rata-rata peran mereka ialah memproduksi vaksin.
"Mereka ini terorganisir sekali ada yang berperan sebagai pembuat, pengumpul botol bekas vaksin asli, pembuat label vaksin hingga para distributor," kata Agung.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.
16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim. Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.