Bareskrim Polri Rahasiakan Identitas 4 Rumah Sakit Pelanggan Vaksin Palsu
"Ada tiga saksi dari pihak RS yang kami periksa, terkait empat rumah sakit itu," ungkap Agung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut empat rumah sakit yang diduga menjadi konsumen dari jaringan vaksin palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan saat ini ada tiga saksi yang telah diperiksa.
"Ada tiga saksi dari pihak RS yang kami periksa, terkait empat rumah sakit itu," ungkap Agung, Rabu (29/6/2016) di Mabes Polri.
Sayangnya, Agung enggan membeberkan soal siapa saja tiga saksi itu dan apa hasil pemeriksaannya.
"Soal pemeriksaan itu teknis ya," kata Agung.
Walau sudah memeriksa tiga saksi dari pihak Rumah Sakit, tetap saja jenderal bintang satu ini enggan membocorkan apa saja nama ke empat rumah sakit itu.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.
Sebanyak 16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim. Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.