Diduga Korupsi, Dirjen Bimas Agama Buddha Terancam Diberhentikan
Menurut Jasin, sanksi yang akan diterima oleh Dasikin bisa berupa pemecatan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Jasin mengatakan, kasus yang menjerat Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Budha Kementerian Agama, Dasikin, terbilang berat.
Menurut Jasin, sanksi yang akan diterima oleh Dasikin bisa berupa pemecatan.
"Bila dilihat dari kasus-kasus sebelumnya. Ini merupakan pelanggaran berat dan terancam dengan pemberhentian tidak terhormat," ujar Jasin, di Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Namun, hingga saat ini, menurut Jasin, Dasikin belum dipecat. Pemecatan harus dilakukan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Sementara Menteri Lukman, kata dia, sedang memastikan persiapan penyelengaraan ibadah Haji di Arab Saudi.
Ia menambahkan, berbagai hal terkait Dasikin juga sudah disampaikan kepada Menteri Lukman.
"Statusnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Menteri sekembalinya dari Arab," kata Jasin.
"Semua sudah kami ajukan usulan-usulannya, nanti yang putuskan Pak Menteri. Jadi sabar menunggu," lanjut dia.
Ia menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dasikin sekitar Rp 2 miliar dari total anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan sekitar Rp 10 miliar.
"Kerugian lebih dari Rp 1 miliar, itu Kejaksaan Agung yang tahu. Tapi tadi ada yang bilang Rp 4 miliar, tapi yang tadi saya sebut itu kerugiannya Rp 2 miliar lah," kata Jasin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama.
Penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.
Dasikin ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Dasikin diduga ikut mengatur proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.