Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Perintahkan Polda hingga Polsek Buru Seluruh Pelaku Vaksin Palsu

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memantau langsung perkembangan penanganan jaringan vaksin palsu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kabareskrim Perintahkan Polda hingga Polsek Buru Seluruh Pelaku Vaksin Palsu
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memantau langsung perkembangan penanganan jaringan vaksin palsu yang disidik oleh anak buahnya di Bareskrim.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Kapolri memerintahkan Kabareskrim Irjen Ari Dono untuk melakukan pendeteksian maksimal penyebaran vaksin palsu.

"‎Kapolri melalui Kabareskrim mengintruksikan para penyelidik melakukan penyidikan dan pendeteksian secara maksimal soal sebaran vaksin palsu. Termasuk juga melakukan upaya penegakkan hukum, dan penyitaan jika ditemukan produksi vaksin ilegal," tutur Boy, Rabu (28/6/2016).

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya juga mengaku pihaknya terus memburu jaringan vaksin palsu.

"Kami buru terus para pelaku, khususnya para pembuat vaksin palsu. Bareskrim kerja sama dengan penyidik Polda, Polres hingga Polsek di seluruh jajaran di Indonesia‎ untuk menangani secara cepat dan kami berupaya mengnolkan supaya tidak ada lagi vaksin palsu," tegas jenderal bintang satu itu.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.

Berita Rekomendasi

16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim. Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas