KPAI Desak Pemerintah Tanggung Jawab Dengan Kerugian yang Dialami Korban Vaksin Palsu
Komisioner KPAI Erlinda mengatakan harus ada ganti rugi atas hal buruk yang dialami para korban vaksin palsu.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Erlinda mengatakan harus ada ganti rugi atas hal buruk yang dialami para korban vaksin palsu.
"KPAI memastikan hak-hak korban ini diberikan, baik itu perawatan, ganti rugi materi dan hal-hal lainnya," ujar Erlinda di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Begitu juga dengan anak yang tidak menjadi korban harus juga ada pertanggungjawaban dari negara.
Terkait dengan siapa yang harus bertanggung jawab, ia mengatakan Kementerian yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut harus memberikan upaya penanganan ulang.
"Siapa penyelenggara negaranya? yang pasti Kementerian Kesehatan dan Kementerian lainnya yang terlibat maupun lembaga lain yang juga terlibat," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 15 tersangka sudah diamankan oleh Bareskrim, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kejahatan pemalsu vaksin akan terus bertambah.
Para pelaku kejahatan tersebut terancam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena para tersangka mendapatkan harta kekayaan yang sangat besar dari kejahatan tersebut.
Bareskrim menjerat para tersangka dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal yang diberikan 15 Tahun, serta denda sebesar Rp 1,5 Milyar.