Peserta JKN-KIS yang Mudik Peroleh Layanan Kesehatan dengan Prosedur Ringkas
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
Editor: Eko Sutriyanto
![Peserta JKN-KIS yang Mudik Peroleh Layanan Kesehatan dengan Prosedur Ringkas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemudik-yang-menunggu-keberangkatan-di-stasiun-senen-jakarta-pusat_20160629_111803.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini, BPJS Kesehatan menjamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas.
Untuk itu, peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas).
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
"Prosedurnya peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh Kantor Cabang,” kata Direktur Pelayanan, Maya Amiarny Rusady saat konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Menurut Maya, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran.
Penerapan kebijakan tersebut maka peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi FKTP sementara.
Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.
Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu Cek Iuran Peserta atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile.
"Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia, dapat dilihat di website BPJS Kesehatan,” katanya.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menambahkan, bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta.
“Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah,” kata Bayu.
BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik di 5 (lima) titik padat pemudik, yaitu Pelabuhan Merak Banten, Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Terminal Purabaya Surabaya, Pelabuhan Gilimanuk Bali, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Posko Mudik tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik.