Bareskrim Masih Periksa Dua Saksi Vaksin Palsu
Penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (29/6/2016) malam memeriksa tiga saksi terkait kasus vaksin palsu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (29/6/2016) malam memeriksa tiga saksi terkait kasus vaksin palsu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari tiga ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai distributor serta pemakai vaksin palsu.
"Tadi malam kami amankan tiga orang, satu sudah tersangka inisial ME (bidan Elly). Jadi total tersangka ada 17 orang, sedangkan dua lainnya masih diperiksa," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Kamis (30/6/2016) di Mabes Polri.
Agung melanjutkan peran Bidan Elly yakni sebagai tenaga medis yang memberikan vaksin ke anak-anak ternyata Bidan Elly juga mendistribusikan vaksin palsu ke sejumlah tempat.
"Dia semalam kami tangkap, siang ini rencananya mau prarekonstruksi ke tempat praktiknya, mau lihat seperti apa. Sementara yang dua lainnya ditangkap di Cakung dan masih di periksa intensif," beber Jenderal Bintang satu itu," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.