Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Kesehatan: Malam Ini BPOM Keluarkan Hasil Laboratorium Vaksin Palsu

"BPOM akan mengatakan malam ini hasilnya. Saya juga mau tahu isinya tuh apa, biar bisa dilihat dampak pada yang menggunakan,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Kesehatan:  Malam Ini BPOM Keluarkan Hasil Laboratorium Vaksin Palsu
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Menteri kesehatan Nila F Moeloek di Bareskrim Polri,Kamis (30/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini baik Menteri Kesehatan maupun Bareskrim Polri belum menerima hasil laboratorium untuk mengetahui kandungan dalam vaksin palsu.

"Hasilnya kan yang menguji lab dari BPOM, mungkin sore ini baru keluar. Sitaan dari Bareskrim lalu diambil dan diuji BPOM," ungkap Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, Kamis (30/6/2016) di Mabes Polri.

Nila melanjutkan pihaknya sangat ingin mengetahui apa isi atau kandungan dari vaksin palsu sehingga bisa diketahui apa dampak dari vaksin tersebut.

"BPOM akan mengatakan malam ini hasilnya. Saya juga mau tahu isinya tuh apa, biar bisa dilihat dampak pada yang menggunakan," kata Nila.

Nila menegaskan pemerintah memberikan vaksin secara cuma-cuma atau gratis melalui Biofarma lalu masuk ke ‎distributor yang tercatat resmi ke Dinas Kesehatan dan disalurkan ke Posyandu.

Sehingga Nila memastikan bayi-bayi yang menerima vaksin di puskesmas itu adalah vaksin yang benar dan asli, bukan vaksin palsu.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 17 tersangka.

15 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas