Perkara Dugaan Korupsi Bansos Sumatera Selatan Masuk Pengadilan Usai Idul Fitri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Selatan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Selatan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kasus Bansos Sumsel habis lebaran limpah ke pengadilan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Pelimpahan itu, sebut Arminsyah, untuk berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka.
Mereka adalah Laonma Tobing selaku Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin selaku mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan.
Dua orang itu baru menjadi tersangka setelah Kejaksaan memeriksa sekitar 1.000 saksi.
Di antaranya adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan sejumlah anggota DPRD Sumatera Selatan.
Terkait Alex, Kejaksaan telah memeriksanya sebanyak empat kali di Gedung Bundar Kejaksaan sebagai saksi.
Status itu tidak berubah hingga perkara ini akan dibawa ke pengadilan.
"Alex Noerdin masih sebagai saksi," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Provinsi Sumatera Selatan mulai diselidiki Kejaksaan Agung setelah menemukan adanya perubahan anggaran.
Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi dari APBD untuk hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun. Namun diubah menjadi sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.
Atas dugaan korupsi ini, negara diindikasi merugi sebesar Rp 2,3 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.