Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami-Istri Belajar Membuat Vaksin Palsu dari HS di Bekasi

"Saya rasa sekarang sudah dilakukan, Kemenkes sudah memastikan rumah sakit bahwa stok vaksinya asli," tutur Agung.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami-Istri Belajar Membuat Vaksin Palsu dari HS di Bekasi
FACEBOOK
Foto tersangka pemalsu vaksin jadi viral di Facebook, netizen mengutuk tindakan kedua orang ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan empat jaringan pembuat vaksin palsu yang diungkap pollisi ternyata memiliki pangsa pasar masing-masing.

"Dalam produksi dan distribusi, mereka sendiri-sendiri. Mereka ada pasar dan distributor masing-masing. Lalu didukung penyuplai botol dan percetakan masing-masing juga," beber Agung, Rabu (29/6/2016) di Mabes Polri.

Diutarakan Agung, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka H dan istrinya R yang ditangkap di Kemang Regency, Kota Bekasi mereka mengaku belajar meracik vaksin  dari tersangka HS yang ditangkap di jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur.

Setelah mengetahui cara meracik vaksin, lalu H dan sang istri mencoba-coba peruntungan berbisnis vaksin palsu hingga akhirnya kini mereka jadi bergelimang harta.

Lebih lanjut, Agung juga meminta Kementerian Kesehatan untuk menarik semua jenis vaksin palsu yang tersebar baik di rumah sakit (RS), klinik, apotik dan tempat lainnya.

"Saya rasa sekarang sudah dilakukan, Kemenkes sudah memastikan rumah sakit bahwa stok vaksinya asli," tutur Agung.

Agung juga mengimbau semua pihak agar melaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika memang ditemukan vaksin palsu.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.

Sebanyak 16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim. Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas