ICW Minta KPK Perbanyak Operasi Tangkap Tangan di Pengadilan
"Langkah KPK sudah benar yang disasar adalah pengadilan karena pengadilan sebagai benteng atau ujung tombak keadilan."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai cukup maksimal dengan sering melakukan operasi tangkap tangan.
Emerson menilai, langkah KPK yang memantau lembaga peradilan sudah tepat.
"Langkah KPK sudah benar yang disasar adalah pengadilan karena pengadilan sebagai benteng atau ujung tombak keadilan," ujar Emerson saat dihubungi, Jumat (1/7/2016).
Emerson mengatakan, dengan banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pengadilan menunjukkan perlunya langkah pemberantasan yang nyata.
Lembaga peradilan, sebagai ujung tombak sekaligus benteng terakhir bagi orang-orang yang mencari keadilan harus diperkuat dengan cara membasmi mafia hukum.
"Sebagai ujung tombak dan benteng keadilan, lembaga peradilan harus diperkuat. Langkah KPK sudah tepat," kata dia.
Menurut dia, upaya menegakan supremasi hukum memang harus dimulai dengan memberantas mafia peradilan.
Ketika saat ini masyarakat sipil merasa sulit menggantungkan harapan soal keadilan kepada kepolisian dan kejaksaan, maka pengadilan diharapkan bisa menjadi lembaga berintegritas yang mampu mengakomodasi hal tersebut.
Oleh sebab itu, dia juga meminta KPK lebih sering melakukan penangkapan terhadap hakim maupun pegawai pengadilan yang masih terlibat praktik suap.
"Jadi kami minta diperbanyak lagi OTT di pengadilan. Menangkap hakim korup harus jadi prioritas utama. Kalau jaksa dan polisi menyimpang, tapi hakim berintegritas maka perkara akan menjadi benar. Tapi kalau lembaga peradilan menyimpang tentu hasilnya akan menyimpang," katanya.
KPK Kamis (30/6/2016), menangkap Santoso, panitera pengganti PN Jakpus. Santoso diduga menerima suap untuk mengurus perkara perdata.
Selain menangkap Santoso, seperti dikutip Kompas, penyidik KPK juga menangkap dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Sebelum ditangkap, Santoso masih bekerja seperti biasa di PN Jakarta Pusat. Ia ditangkap setelah pulang kerja.
Penyidik KPK menyita uang sekitar 30.000 dollar Singapura. Setelah menangkap tiga orang itu, penyidik KPK menyegel ruang kerja Santoso di lantai empat gedung PN Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.