MKD DPR Larang Anggota Dewan Terima Parsel
Enggak boleh dikirimi parsel atau mengirim parsel dalam bentuk apapun
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun saat Idul Fitri 1 Syawal 1437 H.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq tegaskan aturan itu sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kita ini pejabat negara enggak boleh. Enggak boleh dikirimi parsel atau mengirim parsel dalam bentuk apapun," ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa Jum'at (1/7/2016).
Maman yang merupakan politisi asal PKB ini mengingatkan agar siapa pun anggota dewan yang menerima kiriman parsel untuk segera mengembalikannya.
"Harus kembalikan aja. Lapor KPK juga," katanya.
Memang dia bilang dalam UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), tidak ada aturan yang mengharusan wakil rakyat mengembalikan parsel.
Tapi kita, kata dia, harus mendasarkannya pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Tegas sama sekali, kita enggak boleh dapat," ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPR Ade Komarudin mengaku tidak memahami adanya parsel dari BPK kepada Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding.
Pasalnya, mitra kerja BPK adalah Komisi XI bukan Komisi III DPR.
"Jadi saya enggak paham kalau ada parsel dari BPK ke Komisi III , tidak ada kaitan hubungan kerja," kata Akom, sapaan akrab Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Ia mengatakan hampir seluruh anggota dewan jarang yang menerima parcel.
Akom mengatakan budaya mengirimkan parcel saat ini sudah tidak ada.
"Barangkali teman-teman seperti BPK mengirimkan itu bukan karena kaitan kerja tetapi mungkin kaitan persaudaraan, pertemanan, saya enggak tahu," ujarnya.