Tersangka Vaksi Palsu Buang Barang Bukti ke Sungai Sebelum Ditangkap Polisi
Saat itu R yang ditangkap usai kami menggelar prarekonstruksi sempat membuang vaksin ke sungai.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka sindikat jaringan vaksin palsu kembali bertambah.
Tersangka yang awalnya 17 kini menjadi 18.
Tersangka terakhir itu ditangkap usai Menteri Kesehatan dan Kabareskrim mendatangi langsung prarekonstruksi di sebuah klinik Bidan, milik Bidan Elly di Ciracas, Jakarta Timur.
Bidan Elly sendiri kini telah menjadi tersangka karena berperan sebagai distributor dan pengguna vaksin palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan tersangka ke 18 itu berinisial R.
Perannya yakni memegang distributor obat resmi dan distribusi vaksin (palsu).
"Saat itu R yang ditangkap usai kami menggelar prarekonstruksi sempat membuang vaksin ke sungai. Beruntung penyidik berhasil menemukan vaksin itu di dalam sungai. Sungainya apa saya lupa," tutur jenderal bintang satu itu di Mabes Polri.
Agung menambahkan selama ini R hanya mengedarkan vaksin palsu khusus bayi di Jakarta.
Dari delapan vaksin yang disita, pihak BPOM telah menguji dan dinyatakan palsu.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.
16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.